Saya Dapat Cuti Bersama Idul Adha Tapi Potong Gaji, Bagaimana Hukumnya?

Saya Dapat Cuti Bersama Idul Adha Tapi Potong Gaji, Bagaimana Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 07:39 WIB
Achmad Zulfikar Fauzi
Pengacara Achmad Zulfikar Fauzi (dok.ist)
Jakarta -

Cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan pemerintah mengurangi cuti tahunan karyawan. Lalu apakah cuti bersama itu berakibat pemotongan gaji karyawan terkait?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat Pagi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin menanyakan sesuatu dalam konteks hubungan karyawan dengan perusahaan. Begini permasalahannya:

Saya karyawan swasta, sudah mendapatkan jatah cuti tahunan dan sampai dengan saat ini jatah cuti tahunan saya sudah habis.

ADVERTISEMENT

Memasuki libur Idul Adha, perusahaan memaksa karyawan untuk ikut cuti bersama sesuai dengan aturan pemerintah. Termasuk untuk semua karyawan yang jatah cuti tahunan sudah habis wajib untuk ikut cuti. Untuk karyawan yang jatah cuti sudah habis sebelum cuti bersama ini maka akan dipotong gaji karena dianggap tidak masuk selama 2 hari.

Apakah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan saya tersebut sejalan oleh peraturan perundangan yang berlaku?

Saya mencoba mencari peraturan terkait karyawan yang bisa/boleh menolak dipaksa cuti oleh perusahaan tetapi belum menemukan sampai sekarang.

Terima kasih.

Salam,
Adi

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, saya ucapkan Terimakasih banyak atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada redaksi detik's Advocate, izinkan saya untuk menjawab pertanyaan saudara penanya.

Sebelum menjawab saudara Penanya pengaturan mengenai cuti di perusahaan swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juncto Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 79 yang berbunyi sebagai berikut:

"1. Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

2. Waktu istirahat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

4. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
5. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

Jadi dapat saya jelaskan kepada penanya dan pembaca detik Untuk mengetahui lebih detil cuti tahunan, yang diatur dalam hukum yaitu paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja bekerja selama 1 tahun. Untuk lebih mendapatkan informasi apakah cuti bersama apabila digunakan apakah mengurangi hak cuti yang diambil pekerja mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang Bersangkutan seperti yang ditanyakan oleh penanya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang berbunyi sebagai berikut:

pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada Perusahaan disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan Kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat Pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- Undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti Yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang Bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti Tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti Hari kerja biasa."

Dari peraturan sebagaimana tersebut di atas maka penanya apabila melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti Yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Dan apabila bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Dan saudara penanya dapat melihat perjanjian kerja yang saudara sepakati sebelumnya kepada pemberi kerja.

Apabila bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Advokat Zulfikar Fauzi SH

Adapun apabila saudara mengalami perselisihan dengan pemberi kerja langkah-langkah hukum yang dapat anda tempuh menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), yaitu sebagai berikut :

Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit, antara Karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).

Terhadap perundingan bipartit yang gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).

Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/ Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).

Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)

Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadian Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam


R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner, Assosiate di RSN dan Rekan, dan Partner di Steven Messakh and Partner
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Libur Cuti Bersama Idul Adha, Jalur Puncak Lancar

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads