Menanti Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Menanti Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 07:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara dengan keputusan presiden (keppres).

Pemberhentian itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 32 ayat 2:

Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

Pasal 32 ayat 4:

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, Pasal 32 ayat 1 mengatur pemberhentian pimpinan KPK. Pasal tersebut mengatur pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena beberapa karena di antaranya meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan lainnya.

Berikut ini bunyi Pasal 32 ayat 1:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Sementara itu, bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu 5 tahun sejak mengundurkan diri. Hal itu diatur pada Pasal 32 ayat 3.

Berikut ini bunyi Pasal 32 ayat 3:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

Selanjutnya: Presiden Segera Teken Keppres.

Simak Video 'Sambutan Eks Pegawai KPK Atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri':

[Gambas:Video 20detik]



Presiden Segera Teken Keppres

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Rancangan keppres terkait pemberhentian sementara Firli kini telah disiapkan.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari ketika dimintai konfirmasi.

Ari mengatakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads