Surat Polisi dan Dewas soal Status Tersangka Firli Sudah Diterima Setneg

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 17:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Jakarta -

Polisi dan Dewas KPK telah berkirim surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal status Firli Bahuri setelah jadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagaimana kelanjutan surat tersebut?

Berdasarkan info dari sumber detikcom, Rabu (23/11/2023), kedua surat itu sudah diterima oleh Kemensetneg. Surat dari Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima oleh Kabag TU Setneg.

Sementara itu, surat dari Dewas KPK yang ditujukan kepada Presiden dan Mensesneg juga sudah diterima Setneg.

KPK Tunggu Keputusan Presiden soal Pemberhentian Firli

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK ditetapkan oleh surat keputusan presiden.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alexander dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alexander menyebut KPK menghormati proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap SYL ini yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," sebutnya.

Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL

Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.




(eva/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork