Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bersifat independen sehingga harus dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.
Lalu, bagaimana awal mula pembentukan KPK di Indonesia? Simak sejarah KPK berikut ini.
Apa itu KPK?
KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dilansir situs resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Struktur Organisasi KPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang yang mencakup seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Pimpinan KPK membawahi lima bidang, yakni bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang Deputi.
Pimpinan KPK juga membawahi Inspektorat yang dipimpin oleh seorang Inspektur. KPK dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
![]() |
Visi dan Misi KPK
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai upaya pemberantasan korupsi. Dikutip dari situs resminya, berikut visi dan misi KPK.
Visi
- Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi;
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif;
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum;
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Sejarah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU ini direvisi menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 itu.
Tujuan awal pembentukan KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga negara ini berfungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan Undang-Undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun upaya yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi, mulai dari koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tugas dan Wewenang KPK
KPK sebagai lembaga negara yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki sederet tugas dan wewenang. Apa saja?
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, saat menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berpedoman kepada enam asas. Berikut enam asas KPK.
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia.