Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg) hari ini.
"Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, status tersangka mewajibkan Firli berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.
Berikut rincian Pasal 32 ayat 2 UU KPK:
"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"
Setneg Tunggu Surat dari Polri untuk Proses Pemberhentian Sementara Firli
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat resmi dari Polri terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Nantinya, setelah surat itu diterima, pihak Kemensetneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Simak Video: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Sahroni: Harusnya Mundur dari Ketua KPK
(mea/mea)