Bandar dan Pengedar Jual Ekstasi ke Pengunjung Kafe Jaksel Jadi Tersangka

Bandar dan Pengedar Jual Ekstasi ke Pengunjung Kafe Jaksel Jadi Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 11:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba inisial D, yang menjual ekstasi kepada pengunjung kafe di Senopati, Jakarta Selatan. D kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah (tersangka). Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (23/11/2023).

Mukti mengatakan, selain D, polisi mengamankan H selaku pengedar ekstasi. H inilah yang kemudian menjual ekstasi dari bandar D ke dua wanita berinisial A dan O, yang juga ditangkap di dalam kafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"A beli dari H, H beli dari D. Iya itu jaringan, sindikasi, D itu bandarnya. Ekstasi saja," papar Mukti.

Bandar Ditangkap

Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkotika berinisial D. Penangkapan D terkait temuan narkotika jenis ekstasi dalam kafe di Senopati, Jakarta Selatan, yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan D ditangkap pada Senin (20/11) malam. Dia diamankan di kawasan Jakarta.

"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam)," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11).

Mukti belum menerangkan lebih jauh soal penangkapan bandar ekstasi itu. Dia memastikan pihaknya masih akan mendalami lebih jauh guna mengungkap peredaran barang haram itu.

"Ya kita kembangkan lagi sampai terus puncaknya begitu ya," kata Mukti.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil Happy Five.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea-Cukai dalam penggerebekan tersebut.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap dua wanita berinisial A dan O yang diduga merupakan pemilik barang haram itu. Mereka diamankan pada Minggu (19/11) malam.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

Simak juga Video 'Jadi Bandar Narkoba, Kades di Tanggamus Lampung Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads