Kisah Berbeda soal Rubicon Mario Dandy Versi Kakak Rafael Alun

Kisah Berbeda soal Rubicon Mario Dandy Versi Kakak Rafael Alun

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Nov 2023 20:37 WIB
Jakarta -

Kakak kedua Rafael Alun Trisambodo, Markus Seloadji, menyampaikan cerita berbeda soal mobil Rubicon yang menjadi salah satu aset diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael. Markus mengaku dirinya sudah membeli mobil itu dari Rafael.

Keterangan itu disampaikan Markus saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang digelar di ruang Hatta Ali, Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2023). Awalnya, kuasa hukum Rafael Alun menanyakan terkait kepemilikan Rubicon.

"Bapak punya Rubicon?" tanya pengacara Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Rubicon, itu hobi saya, saya paling suka," kata Markus.

"Bapak pernah beli? Dari mana?" tanya kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

"Pernah saya beli, saya beli dari Pak Alun dan jadi kasus ini, aduh," kata Markus.

Markus kemudian menceritakan awal mula dia membeli Rubicon dari Rafael Alun. Dia mengatakan Rubicon tersebut dibeli seharga Rp 700 juta dari Rafael Alun yang mengeluh mobil itu tidak enak saat dipakai.

"2021 saya pensiun, itu bulan Juli, di bulan Agustus kalau nggak salah dia nanya, itu Jeep keren tapi saya nggak tahu dia beli di mana. Dia beli dia pakai Rubicon itu tapi ngeluh nggak enak katanya. Kata saya nggak enak tapi keren," kata Markus.

"(Saya bilang) 'Kalau mau enak Mercy'. Akhirnya ya sudah, ganti deh. 'Mau kalau saya beli?' Tapi, saya masih punya Jeep, (saya tanya) 'Berapa? Gopek (Rp 500 juta)?'. Komplain dia nggak mau, udah sama abang sendiri masa cari untung, ya sudah (dia nawar) 7,5 (Rp 750 juta). Saya nggak mau. Akhirnya deal Rp 700 (juta). Kenapa saya mau? Karena kalau dijual lagi minimal Rp 800 (juta) kan untung Rp 100 (juta)," kata Markus.

Pengacara Rafael Alun lantas menanyakan maksud Markus soal Rubicon menjadi kasus. Markus mengatakan dia membeli Rubicon itu tanpa bicara lebih dulu dengan istrinya. Menurutnya, istrinya marah dan tidak mengizinkan mobil Rubicon itu dibawa ke rumah.

"Jadi kasus gimana?" kata kuasa hukum.

"Saya beli, saya nggak bilang istri, saya pikir lebih baik beli dulu baru minta maaf. Ternyata nggak dimaafin, harus jual salah satu (mobil) dulu baru itu boleh masuk. Ya udah dari situ saya nggak bisa masukin, akhirnya saya nawarin kalau bisa dijual lagi harga bagus kenapa nggak. Akhirnya saya titip dulu simpan," kata Markus.

Persoalan Rubicon itu juga sempat ditanyakan jaksa kepada Markus. Jaksa kembali menanyakan alasan Markus menitipkan mobil Rubicon pada Rafael Alun.

"Pertama saya belum berani bawa pulang. Ada masalah di keluarga, apalagi saya udah pensiun, kalau belum pensiun saya berani lah dibawa ke rumah. Sambil saya liat kalau memang ada yang nawar lebih tinggi saya lepas lah," kata Markus.

Rubicon Dipakai Mario Dandy

Markus mengatakan mobil tersebut justru dipakai anak Rafael Alun, Mario Dandy. Akibatnya, Rubicon itu disita polisi karena digunakan Mario Dandy saat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Saya taruh untuk yang balik nama, saya bilang habis ini balik nama Rubicon. Setelah saya balik nama Rubicon ternyata saya dikabarin sama adik saya mobil itu di polisi," kata Markus.

Markus mengatakan baru mengetahui mobil tersebut dipakai Mario Dandy saat terjerat kasus penganiayaan terhadap David. Markus mengaku dirinya sempat mendatangi kantor polisi untuk mengambil mobil tersebut, namun tidak diizinkan karena menjadi barang bukti.

"Kenapa, dipakai sama Dandy? Kok bisa? Dia berantem sama orang ditahan mobilnya," kata Markus.

"Saya datang bawa BPKB mau ambil, nggak dikasih. Ya udah dari situ selanjutnya saya cuma dikasih surat tilang. Di 22 Maret saya ikut sidang tilang tapi nggak ada mobilnya. BPKB di saya tapi nggak ada mobilnya, namanya nama orang," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Soal Rubicon di Kasus TPPU Rafael Alun

Persoalan Rubicon ini menjadi bahasan sejak proses penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap Rafael Alun yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael Alun awalnya mengaku kalau mobil Rubicon itu dibelinya dari orang lalu dijual ke kakaknya. Setelah diusut KPK, pemilik Rubicon itu ternyata beralamat di salah satu gang sempit di Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum pada KPK kemudian mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp 100 miliar. Salah satu barang terkait TPPU itu ialah mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy pada hari penganiayaan David Ozora.

Hal tersebut diketahui dalam dakwaan ketiga Rafael Alun yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael Alun yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu disebut melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Salah satu yang dibeli Rafael Alun ialah mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T alias Rubicon tahun 2013 warna hitam dengan nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin. Mobil itu dibeli dengan harga Rp 930 juta dari penjual bernama Hendra.

"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2021, terdakwa melalui Albertus Katu menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai pembayaran uang muka," ujar jaksa.

Pada 16 Agustus 2021, kata jaksa, Rafael membayarkan sisanya dengan valuta asing setara Rp 900 juta yang kemudian ditukarkan di money changer.

Sebagai informasi, mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy menjadi sorotan dalam kasus penganiayaan David yang terjadi pada 20 Februari 2023. Mobil itu awalnya menggunakan pelat dengan nopol B-120-DEN.

Mobil itu sempat dibawa ke kantor polisi bersama Mario Dandy dkk usai penganiayaan terhadap David terjadi. Mobil itu kemudian keluar lagi dan kembali ke kantor polisi dengan pelat berbeda, yakni B-2571-PBP.

KPK juga melakukan pelacakan terhadap aset tersebut saat menelusuri harta kekayaan Rafael Alun. Mobil itu kemudian diketahui terdaftar atas nama Ahmad Saefudin yang beralamat di sebuah gang sempit di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Belakangan, Mario Dandy mengakui kalau pelat B-120-DEN di Rubicon itu adalah pelat palsu. Dia mengaku menggunakan pelat palsu agar keren. Mario Dandy juga sudah diadili dalam kasus penganiayaan David. Dia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara. Putusannya tak berubah di tingkat banding.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads