7 Buron Kepolisian China Ditangkap Imigrasi di Jakut, Ada yang Lagi Futsal

7 Buron Kepolisian China Ditangkap Imigrasi di Jakut, Ada yang Lagi Futsal

Antara News - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 15:13 WIB
Imigrasi Jakut menangkap 7 buronan Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya. (dok Imigrasi Jakut)
Imigrasi Jakut menangkap 7 buron Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya. (dok Imigrasi Jakut)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap tujuh buron Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya.

"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).

Salah satunya, XY (52), dibekuk saat bermain futsal atau sepakbola dalam ruangan di kawasan Penjaringan. XY terlibat kasus penyelundupan manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, XY tampak sedang bersiap di luar lapangan sepakbola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (14/10) saat didatangi petugas Imigrasi.

Petugas berpakaian bebas lalu memastikan identitas XY adalah orang yang dicari-cari selama ini agar yang bersangkutan tidak bisa berkilah.

ADVERTISEMENT

XY yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola pun dibawa petugas ke kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Akan Dideportasi dan Ditangkal

Sandi mengatakan, tujuh WNA yang ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42) dan HL (51). Dua di antaranya, termasuk XY, sudah dideportasi, sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.

"Terhadap dua orang dengan inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian," kata Sandi.

Dasar hukum menjatuhkan sanksi deportasi kepada tujuh WNA Tiongkok yang masuk Indonesia secara legal ini karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dijelaskan dalam kedua pasal tersebut bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Sandi menegaskan pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut masuk ke Indonesia lagi di masa mendatang. Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan kerja sama yang terjalin selama ini antara Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI dengan Kepolisian China.

Turut hadir dalam kesempatan itu Subkoordinator Penyelidikan dan Operasi Wilayah II Direktorat Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Triyudhoyono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu serta Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Rizki Ramadhan.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads