Pj Gubernur NTB Ditanya KPK soal Hubungannya dengan Eks Walkot Bima

Pj Gubernur NTB Ditanya KPK soal Hubungannya dengan Eks Walkot Bima

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 17:31 WIB
Pj Gubernur NTB Lalu Gita penuhi panggilan KPK (Mulia/detikcom)
Pj Gubernur NTB Lalu Gita memenuhi panggilan KPK (kedua dari kanan). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi. Gita mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Alhamdulillah sudah memenuhi kewajiban sebagai saksi ya, atas kasus yang menimpa Bapak Mantan Wali Kota Bima. Alhamdulillah tadi selama kurang lebih 2,5 jam tambah waktu salat dan lain sebagainya, kira-kira 15 pertanyaan, termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi plus hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal apa tidak, dan lain sebagainya," kata Gita kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Gita mengatakan ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang dilakukan Lutfi. Dia mengatakan KPK menggali keterangannya terkait izin salah satu perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan kira-kira pertanyaan terkait langsung dengan substansi, bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," ujarnya.

Dia mengatakan saat itu dirinya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan perizinan sesuai dengan aturan.

ADVERTISEMENT

"Dan pada saat itu saya menjadi kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTB, perizinan, dan alhamdulillah sebagai saksi beberapa kasus juga ada pasir besi dan lain sebagainya, biasa. Kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya Pertek dari Dinas Teknis dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," ujarnya.

Dia mengaku mengeluarkan izin usaha perusahaan itu pada 2 Oktober 2019. Namun dia mengaku tak tahu proses setelah izin itu dikeluarkan lantaran sudah menjabat Sekda Provinsi NTB.

"Saya ditanya hanya seputaran tadi, proses perizinan, saya jawab sesuai kompetensi saya selaku Kepala Dinas Perizinan," ujar Gita.

"Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangan," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus Dugaan Korupsi Eks Walkot Bima

KPK telah mengumumkan Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.

"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Lutfi menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dia diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.

Lutfi diduga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan secara sepihak. Proses pemenangan itu diduga tidak melalui prosedur hukum yang sah. Firli mengatakan upaya pengkondisian yang dilakukan oleh Lutfi diduga turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.

Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads