Pj Gubernur NTB Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Eks Walkot Bima

Pj Gubernur NTB Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Eks Walkot Bima

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 12:58 WIB
Pj Gubernur NTB Lalu Gita penuhi panggilan KPK (Mulia/detikcom)
Pj Gubernur NTB Lalu Gita penuhi panggilan KPK (kedua dari kanan) (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi. Lalu Gita hadir setelah absen pada panggilan kemarin.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023), Lalu Gita Ariadi hadir pada pukul 12.38 WIB. Gita tampak mengenakan kemeja batik.

Gita langsung masuk ke lobi gedung KPK. Dia hanya tersenyum saat ditanya soal pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gita seharusnya diperiksa pada Senin (21/11). Namun Gita mengirimkan surat meminta pemeriksaannya ditunda menjadi hari ini.

Kasus Dugaan Korupsi Eks Walkot Bima

KPK telah mengumumkan Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.

ADVERTISEMENT

"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Lutfi menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dia diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.

Lutfi diduga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan secara sepihak. Proses pemenangan itu diduga tidak melalui prosedur hukum yang sah. Firli mengatakan upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi diduga turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.

Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Lihat juga Video: Anies soal Pakta Pj Bupati Sorong: Menurunkan Kepercayaan Rakyat

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads