Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381. Kenaikan UMP kali ini senilai Rp 165.583.
Heru mengatakan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menerangkan penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Ξ±) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP senilai Rp 5,067 juta. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru.
Heru mengingatkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Heru mengatakan pihaknya akan memberi sanksi jika ada pengusaha tak mematuhi kewajiban tersebut.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," kata Heru.
Tahun sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Pada tahun lalu, UMP DKI naik 5,6 persen atau Rp 259.944.
Simak Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15%