Fakta-fakta Suami Aniaya Istri di Parungpanjang hingga Pelaku Ditangkap

Fakta-fakta Suami Aniaya Istri di Parungpanjang hingga Pelaku Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 16:02 WIB
Suami KDRT istri di Parung Panjang ditetapkan DPO.
Suami yang aniaya istri di Parungpanjang ditetapkan DPO (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Seorang suami tega menganiaya istrinya di Parungpanjang, Bogor hingga babak belur. Sang istri yang menjadi korban KDRT ini melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Namun, laporan korban sempat tak diterima di Polsek Parungpanjang dan berakhir di UNIT PPA Polres Bogor. Tiga polisi dimutasi karena permasalahan tersebut. Selain itu, suami korban juga sudah ditangkap.

Simak informasi selengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Awal Mula Suami Aniaya Istri di Parungpanjang

Pria berinisial IJ (58) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya. Awalnya, IJ sempat bertanya ke istrinya soal kabar perselingkuhan dengan pria lain.

"Berniat menanyakan kebenaran tentang kabar perselingkuhannya," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

Polisi mengatakan IJ mengaku hendak bertanya tentang kebenaran kabar tersebut. Fitra mengatakan istri IJ kemudian meminta permasalahan itu dibahas pada hari lain karena sedang kurang sehat.

"Kemudian setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, namun korban menolak," sambung Fitra.

Korban kemudian tidur di ruang keluarga. Fitra mengatakan IJ diduga sakit hati dan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Tidak lama kemudian, tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut," jelasnya.

Wanita di Parung Panjang Bogor jadi korban KDRT (Dok.istimewa)Wanita di Parungpanjang Bogor jadi korban KDRT (Foto: Dok.istimewa)

2. Motif Penganiayaan

Polisi mengungkap motif KDRT di Parungpanjang, Bogor. Pelaku berinisial IJ (58) disebut sering menerima kabar istrinya selingkuh sehingga ia merasa cemburu.

"Motif tersangka, tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu," kata Fitra, Selasa (21/11/2023).

3. Laporan Korban Sempat Ditolak Polisi

Kasus KDRT ini sempat viral di media sosial X (dulu Twitter). Disebutkan bahwa korban mendatangi Polsek Parungpanjang dalam kondisi babak belur setelah dipukuli suaminya.

Namun, korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah. Saat itu, korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.

Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Namun, petugas SPKT Polsek Parungpanjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP). Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan diterima laporannya.

Suami yang aniaya istri di Parung Panjang ditangkap. Cek halaman berikutnya.

4. 3 Polisi Dimutasi

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ada tiga anggotanya yang diduga kurang profesional dalam menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parungpanjang. Ketiganya kini dimutasi.

"Ya, ada tiga orang," kata Rio kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Ketiganya dimutasi dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam. Dua anggota berasal dari Polsek Parungpanjang, sedangkan satu orang dari Polres.

"Dua Polsek, satu Polres," tuturnya

Selain itu, Rio turut meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting demi semakin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.

Rio juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memviralkan kejadian tersebut sehingga menunjukkan bahwa ada anggotanya yang masih kurang profesional dalam bertugas.

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," sebutnya.

4. Pelaku Jadi Tersangka, Masuk DPO

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri berusia 52 tahun di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menetapkan suami korban, IJ (58), sebagai tersangka.

"Lalu kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban Saudara IJ (58)," kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Pelaku kabur dengan membawa sejumlah uang serta surat-surat berharga. Polisi kemudian menerbitkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut," tuturnya.

"Hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar," jelasnya.

5. Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap IJ (58), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polres Bogor. IJ ditangkap di rumah keluarganya di Cakung, Jakarta Timur.

"Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka yang berinisial IJ. Yang bersangkutan kami amankan di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur," kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, Senin (20/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat Pasal 44 UURI 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun hingga 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads