Korban KDRT Parungpanjang Sempat Diminta Pulang, Kapolres Bogor Minta Maaf

Korban KDRT Parungpanjang Sempat Diminta Pulang, Kapolres Bogor Minta Maaf

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 18:00 WIB
Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro (Rizky AM/detikcom)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (Rizky AM/detikcom)
Bogor -

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengakui ada dua anggota Polsek Parungpanjang yang kurang profesional dalam menangani laporan dari masyarakat. Dia mengatakan pelaporan dari wanita diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah diterima di Polres Bogor.

Dia mengatakan anggota Polsek Parungpanjang yang kurang profesional dalam melayani warga yang hendak membuat laporan telah ditindak.

"Kemudian (laporan) diterima di sini, dan korban kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Saya telah lakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota tersebut," kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia turut meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting demi semakin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.

Rio juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memviralkan kejadian tersebut sehingga menunjukkan bahwa ada anggotanya yang masih kurang profesional dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," sebutnya.

Kemudian Rio menjelaskan terkait bentuk kurang profesional dari anggotanya tersebut. Menurutnya, hal itu diduga terjadi karena kurang pahamnya anggotanya dalam menangani perkara.

"Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut. Sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macem. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang kita layani," ucapnya.

Kedua anggotanya tersebut telah diperiksa Propam Polres Bogor. Rio berjanji akan menindak tegas kedua anggotanya tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut," katanya.

Viral di Medsos

Sebelumnya diberitakan, wanita berusia 52 tahun di Parungpanjang diduga menjadi korban KDRT. Korban babak belur dipukul suaminya.

Saat ini kasus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Polisi menyelidiki aduan tersebut. Langkah penyelidikan awal, polisi mendatangi dan meminta keterangan kepada korban.

Kasus ini sempat viral di media sosial X (dulu Twitter). Disebutkan bahwa korban mendatangi Polsek Parungpanjang dalam kondisi babak belur setelah dipukuli suaminya.

Namun korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah. Saat itu korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.

Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Tetapi petugas SPKT Polsek Parungpanjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP). Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan diterima laporannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads