Bareskrim: Mertua Fredy Pratama Juga Gembong Narkoba di Thailand!

Bareskrim: Mertua Fredy Pratama Juga Gembong Narkoba di Thailand!

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 14:55 WIB
Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa (Rizky AM/detikcom)
Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa (Rizky AM/detikcom)

Terbaru, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B. B, yang merupakan anak buah Fredy, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama," ujar Mukti, Senin (20/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, ada jaringan Fredy, yaitu Fajar Reskianto, yang sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Fajar yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang menuntut hukum penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Menurut ketua majelis hakim, Hendro Wicaksono, Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.


(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads