7 Fakta AKP Andri Dipecat Polri Sebab Terlibat Bos Narkoba Fredy Pratama

7 Fakta AKP Andri Dipecat Polri Sebab Terlibat Bos Narkoba Fredy Pratama

Tommy Saputra - detikNews
Sabtu, 21 Okt 2023 20:40 WIB
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ditangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Akibatnya, Andri Gustami telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Lampung menyatakan Andri Gustami telah dua kali melanggar kode etik. Dua pelanggaran tersebut yakni menyalahgunakan wewenang. Simak fakta-faktanya berikut ini.

1. Andri Gustami Dua Kali Langgar Kode Etik

AKP Andri Gustami ternyata pernah dikenakan sanksi kode etik sebelum bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dua kali pelanggaran kode etik itu dilakukan ketika bertugas di Polres Lampung Utara serta Polres Tulang Bawang Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanitreskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat" ungkap Umi, seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023).

Umi tidak bisa memaparkan seperti apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini.

ADVERTISEMENT

"Mohon maaf informasi yang dapat kami sampaikan hanya sebatas itu," tandasnya.

AKP Andri Gustami (untuk Koleksi Pilihan Sumbagsel)AKP Andri Gustami (untuk Koleksi Pilihan Sumbagsel) Foto: Istimewa (Kolase: Debora Danisa/detikcom)

2. Andri Terima Aliran Dana Rp 1,3 Mililar

Polda Lampung menyelidiki kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp. 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan. Andri telah dibayar Rp. 800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut.

Namun, fakta terbaru dari sidang kode etik pelanggaran profesi polri terungkap fakta bahwa Andri menerima aliran dana sebesar Rp. 1,3 Milyar.

"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta diantaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui wartawan di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).

3. Andri Gustami Disanksi PTDH

AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan Kamis (19/10/2023). Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.

"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.

4. Dipatsus Selama 30 Hari

AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Salah satu sanksi yang diterima Andri adalah penempatan khusus (patsus).

Andri akan dipatsus selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.

"Iya dia di patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidang kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Baca berita di halaman selanjutnya.

5. AKP Andri Gustami Ajukan Banding

AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding usai dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri. Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 kedepan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.

"Dia menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

6. Andri Gustami Bakal Jalani Sidang Umum

Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung akan menggelar sidang umum eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Dari salinan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk, tertera jadwal sidang perdana atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama pada Senin (23/10/2023).

Adapun agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat membenarkan hal tersebut.

"Benar, direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin besok dengan dipimpin oleh Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan," kata dia Sabtu (21/10/2023).

7. Tangan Kanan Fredy Pratama Bakal Disidang Bareng Andri Gustami

Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, tangan kanan Fredy Pratama, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Kif akan disidang pada waktu bersamaan dengan AKP Andri Gustami dan dua terdakwa lainnya, M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.

"Benar, direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (23/10) besok dengan dipimpin oleh Ketua Majelis yaitu pak Lingga Setiawan," ungkap Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat pada Sabtu (21/10/2023).

Agenda sidang perdana Kif dan tiga terdakwa lainnya yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Antara berkas Kif dengan AKP Andri Gustami dan dua terdakwa lainnya berbeda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads