Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ditangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Akibatnya, Andri Gustami telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Lampung menyatakan Andri Gustami telah dua kali melanggar kode etik. Dua pelanggaran tersebut yakni menyalahgunakan wewenang. Simak fakta-faktanya berikut ini.
1. Andri Gustami Dua Kali Langgar Kode Etik
AKP Andri Gustami ternyata pernah dikenakan sanksi kode etik sebelum bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dua kali pelanggaran kode etik itu dilakukan ketika bertugas di Polres Lampung Utara serta Polres Tulang Bawang Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanitreskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat" ungkap Umi, seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023).
Umi tidak bisa memaparkan seperti apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini.
"Mohon maaf informasi yang dapat kami sampaikan hanya sebatas itu," tandasnya.
![]() |
2. Andri Terima Aliran Dana Rp 1,3 Mililar
Polda Lampung menyelidiki kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp. 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan. Andri telah dibayar Rp. 800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut.
Namun, fakta terbaru dari sidang kode etik pelanggaran profesi polri terungkap fakta bahwa Andri menerima aliran dana sebesar Rp. 1,3 Milyar.
"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta diantaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui wartawan di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).
3. Andri Gustami Disanksi PTDH
AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan Kamis (19/10/2023). Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.
"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.
4. Dipatsus Selama 30 Hari
AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Salah satu sanksi yang diterima Andri adalah penempatan khusus (patsus).
Andri akan dipatsus selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.
"Iya dia di patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidang kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Baca berita di halaman selanjutnya.