Warga Perumahan Tanah Mas RW 01 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), menolak alih fungsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi bangunan puskesmas. Mereka menilai alih fungsi RTH mengakibatkan berkurangnya paru-paru kota dan resapan air.
"Sebenarnya warga RW 01 tidak menolak adanya pembangunan Puskesmas, tetapi lahan yang akan dijadikan Puskesmas sudah menjadi zona ruang terbuka hijau sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Ketua RW 01 Kayu Putih Mohamad Imson, dilansir Antara, Selasa (21/11/2023).
Warga pun kecewa terhadap putusan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI yang hingga saat ini tetap memilih RTH tersebut sebagai lahan untuk dibangunnya Puskesmas Kelurahan Kayu Putih.
Karena itu, dia menyarankan Dinkes DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memilih lahan lain milik PT Pulo Mas Jaya untuk dibuat puskesmas. Menurutnya, masih terdapat wilayah milik perusahaan ini selain RTH yang dapat dibangun puskesmas.
"Namun, saat ini pihak kelurahan dan kecamatan tetap memaksakan untuk membangun puskesmas di sini (RTH) padahal di lahan lain ada yang lebih besar dan bukan RTH," kata Imson.
Bahkan, aparat daerah menjebol tembok perumahan Taman Mas yang merupakan lokasi RTH pada Rabu (15/11).
Warga pun memasang spanduk berukuran 3x1 meter di lokasi RTH yang bertuliskan 'Warga Menolak Perubahan Fungsi Ruang Terbuka Hijau'.
Puskesmas Kelurahan Kayu Putih Masih Ngontrak
Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti membenarkan bahwa pihaknya berencana membangun puskesmas di lahan RTH perumahan Tanah Mas Pulogadung RT 04 RW 01 yang merupakan milik PT Pulo Mas Jaya. Puskesmas tersebut akan berdiri di lahan tersebut dengan luas sekitar 750 meter persegi (m2).
"Luas lahan yang akan dibangun itu 750 meter persegi dari total luas RTH 4.800 meter persegi," ujar Tuti.
Terkait penolakan warga itu, kata Tuti, hal itu merupakan dinamika yang harus diselesaikan agar mau menerima rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pembangunan puskesmas.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)