Cuitan Willy Pakai Akun dr Qory Berujung Terungkapnya KDRT Keji

Cuitan Willy Pakai Akun dr Qory Berujung Terungkapnya KDRT Keji

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 07:11 WIB
Polisi menangkap Willy atas dugaan KDRT terhadap istrinya, dr Qory. Polisi menunjukkan 2 pisau dapur panjang sebagai barang bukti terkait kasus KDRT tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Polisi menangkap Willy atas dugaan KDRT terhadap istrinya, dr Qory. Polisi menunjukkan 2 pisau dapur panjang sebagai barang bukti terkait kasus KDRT tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Willy Sulistio (39) terhadap istrinya dr Qory Ulfiyah (37). Kasus ini berawal dari cuitan sang suami yang melaporkan kalau dr Qory meninggalkan rumah usai terjadi pertengkaran.

Cuitan Willy berisi dua foto dr Qory dengan keterangan bahwa istrinya meninggalkan rumah di Depok, pada Senin (13/11). Kala itu di media sosial X (dahulu bernama Twitter), akun yang memposting tersebut adalah @Qory20 dengan nama user Qory Ulfiyah R. Pengunggah postingan itu mengaku sebagai suami dr Qory.

Warganet yang memberikan tanggapan banyak menaruh kecurigaan dan kesaksian tentang dr Qory yang disebut kabur. Polsek Cibinong kemudian turun tangan mencari keberadaan dr Qory.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya dr Qory pun ditemukan. dr Qory ternyata sengaja kabur dari rumah karena menjadi korban KDRT suaminya.

"Awal mulanya korban dan suaminya sedang bertengkar dari semalam selang keesokan harinya pada hari Senin (13/11) jam 06.30 WIB," kata Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, Jumat (17/11).

ADVERTISEMENT

dr Qory Laporkan Suami Atas KDRT

Polisi mengungkap dr Qory melarikan diri ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta perlindungan. Setelah itu, dr Qory membuat laporan kepada polisi terhadap suaminya atas dugaan KDRT.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menduga dr Qory mengalami KDRT berulang dari suaminya. Rio mengatakan KDRT yang dilakukan Willy pernah dipergoki tukang bubur.

"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," kata Rio, Jumat (17/11).

dr Qory Dianiaya Saat Hamil 6 Bulan

dr Qory (37) dianiaya suaminya saat sedang hamil 6 bulan. Akibat KDRT dari suami, Qory luka di kepala hingga punggung.

"Ada, di kepala, paha sama punggung, kepalanya juga masih sering pusing," kata Pengurus Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, kepada wartawan di Cibinong, Jumat (17/11/2023).

Polisi juga membeberkan bentuk KDRT yang dilakukan Willy terhadap dr Qory. Willy sempat menendang dan menginjak Qory berkali-kali.

"Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian menginjak berkali-kali di bagian leher belakang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Aksi keji Willy dilakukannya meski dr Qory tengah hamil 6 bulan. Hasil visum menunjukkan bahwa dr Qory mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Lihat juga Video 'Pernyataan Suami Ditinggal Kabur Istrinya Sehari Usai Nikah di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Lyfe with Less, Jalan Suci Praktikkan Minimalisme

[Gambas:Video 20detik]

KDRT Terakhir Dipicu Surprise Ultah

Perlakukan kasar suaminya terhadap dr Qory kembali terjadi pada Senin (13/11) yang akhirnya membuat dr Qory memutuskan meninggalkan rumah. Pemicunya karena pelaku marah saat mau diberi kejutan ulang tahun oleh dr Qory.

Polisi menerangkan, pada malam menjelang ulang tahun pelaku sedang menonton film di televisi bersama anak-anaknya. Ketika menjelang pukul 00.00 WIB, dr Qory hendak memberikan surprise.

Saat itu, dr Qory hendak menghentikan film yang ditonton oleh Willy. Namun seketika itu Willy merasa kesal.

"Saat film tersebut akan diberhentikan oleh korban, pelaku langsung marah karena belum menonton sampai habis film tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Pada pagi harinya, Willy kembali membahas terkait masalah film tersebut. Willy menganggap dr Qory tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

"Korban ditampar di muka bagian kanan dan kiri, selanjutnya mengambil dua pisau dari dapur," tuturnya.

Willy Jadi Tersangka KDRT dr Qory

Polisi pun menetapkan suami dr Qory, Willy Sulistio sebagai tersangka kasus KDRT. Dua buah pisau jadi bukti adanya dugaan KDRT terhadap dr Qory.

Adapun keterangan hasil visum korban juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelasnya.

Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Lyfe with Less, Jalan Suci Praktikkan Minimalisme

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads