Gerebek Lab Narkoba Jaringan China di Tangerang, Polisi Buru 3 DPO

Gerebek Lab Narkoba Jaringan China di Tangerang, Polisi Buru 3 DPO

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 19:59 WIB
Wakasatgas P3GN Polri, BrigjenΒ Hary Sudwijanto (Rumondang-detikcom)
Wakasatgas P3GN Polri BrigjenΒ Hary Sudwijanto (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jaringan China. Total dua pelaku berhasil ditangkap, tapi tiga pelaku yang juga terlibat masih dicari.

Wakasatgas P3GN Polri Brigjen Hary Sudwijanto menyatakan pihaknya tengah memburu 3 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait produksi narkotika jenis sabu jaringan internasional itu. Ketiganya, menurut dia, merupakan orang yang mengendalikan pengiriman paket narkotika.

"DPO, yang pertama itu ES, WNI yang berperan sebagai pengendali paket ketamine. Kedua EM, WNA sebagai pengendali produksi sabu dan paket ketamine. Ketiga, WZ, WNA sebagai pengendali paket ketamine," jelas Hary dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap di Tangerang adalah pria berinisial XM (35) dan ZJ (39). Keduanya memproduksi barang haram itu di dua unit kamar Apartemen Bandara City.

Adapun keduanya, menurut Mukti, telah beroperasi memproduksi narkotika di lokasi itu sejak November lalu. Dalam pengungkapan pabrik rumahan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ketamine sebanyak 20,8 kilogram, sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram dan sabu cair sebanyak 17,5 liter.

ADVERTISEMENT

"Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor dan alat komunikasi," rincinya.

Sebelumnya, Satgas P3GN merilis hasil pengungkapan tempat produksi narkotika di Apartemen Bandara City, Kabupaten Tangerang, Banten.

Brigjen Hary Sudwijanto menuturkan pengungkapan itu bermula dari pengiriman baby chair yang berasal dari Batam. Ternyata, dalam baby chair yang dicurigai itu ditemukan narkotika jenis ketamine.

"Di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," ungkapnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ond/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads