Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri mengungkap pabrik rumahan narkoba jaringan China di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasubsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) P3GN Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga sindikat itu tengah memproduksi sabu untuk persediaan tahun baru.
"Ini mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party (pesta), jadi mereka bikin produksi yang banyak," kata Mukti dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Dalam pengungkapan itu, Satgas P3GN Polri menangkap dua tersangka yang diamankan, yakni XM (35) dan ZJ (39). Keduanya merupakan warga negara China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menggunakan dua unit kamar di Apartemen Bandara City sebagai dapur atau lab produksi narkotika. Adapun keduanya berperan sebagai koki alias pembuat sabu.
Meski begitu, Mukti belum menjelaskan detail perihal jumlah narkoba yang dihasilkan oleh para pelaku. Mukti menyebut pabrik rumahan pengolah narkoba itu memproduksi sabu untuk diedarkan di Jakarta dan daerah sekitarnya.
"Akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, mungkin bisa ke Bandung juga karena dari jumlah produksinya juga cukup banyak," jelas Mukti.
Adapun bahan baku produksi narkotika itu, lanjut Mukti, didapat para pelaku dari luar negeri. Sindikat itu beroperasi sejak September 2023.
"Bahan baku ketamin didapatkan dari daerah Jerman ya. Jadi ini jaringan internasional. Bahan baku sabu, yaitu metamfetamin kemudian juga dari luar," ucapnya.
Dalam pengungkapan pabrik rumahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ketamin sebanyak 20,8 kilogram, sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, dan sabu cair 17,5 liter.
Wakasatgas P3GN Polri Brigjen Hary Sudwijanto menyatakan pihaknya juga menetapkan tiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Tiga buron itu adalah warga negara Indonesia (WNI) inisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ. Ketiga pelaku yang masih jadi buron itu, kata Hary, berperan sebagai pengendali paket ketamin.
Adapun terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ond/knv)