Dua anggota kepolisian Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan dikenai sanksi akibat kurang profesional saat menangani laporan kasus KDRT. Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro mengatakan kedua anggota tersebut tengah diperiksa Propam.
"Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Rio berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada kedua anggotanya tersebut. Terkait sanksinya, nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut," sebutnya.
Rio meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting untuk makin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," sebutnya.
Rio sebelumnya menjelaskan terkait bentuk kurang profesional dari anggotanya tersebut. Menurutnya, hal itu diduga terjadi karena kurang pahamnya anggotanya dalam menangani perkara.
"Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macem. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang kita layani," ucapnya.
(rdh/idn)