Polisi telah menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory (37). Willy diduga melakukan KDRT berulang kali dan pernah dipergoki penjual bubur.
"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Hal tersebutlah yang diduga menjadi pemicu dr Qory kabur dari rumah. Polisi mengatakan hal itu diperkuat dengan keterangan dr Qory, Willy, dan saksi di lokasi.
"Ya, sementara dugaan kami seperti dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap tersangka, korban, dan saksi yang kami periksa," ujarnya.
Suami dr Qory Terancam 5 Tahun Bui
Sebelumnya, Rio mengatakan polisi telah menetapkan suami dr Qory (37), Willy Sulistio (39), sebagai tersangka kasus KDRT. Willy terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," kata Rio kepada wartawan.
Rio mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelasnya.