"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Rio mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelasnya.
Rio mengatakan dr Qory mengalami sejumlah luka di antaranya pada bagian punggung belakang dan bahu. Penyidik menggandeng ahli psikologi untuk memberikan trauma healing kepada dr Qory.
"Kami juga menggandeng ahli psikologi untuk trauma healing," tuturnya.
Gunakan Pisau Ancam dr Qory
Rio sebelumnya mengatakan ada dua alat bukti pisau yang diamankan. Dua pisau tersebut digunakan Willy untuk mengancam dr Qory.
"Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke Dinas P2TPA," ucapnya.
Simak juga 'KDRT Kerap Terjadi, Bagaimana di Mata Hukum?':
(rdh/lir)