"Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).
Willy dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers.
dr Qory Laporkan Suami
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara sebelumnya mengatakan dr Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," ungkapnya.
Pihaknya kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya, dr Qory akan menjalani visum terlebih dahulu.
"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," sambungnya.
Simak juga 'Risiko Hukum Menjadi Pelakor atau Pebinor':
[Gambas:Video 20detik] (rdh/jbr)











































