Hary menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2023. Informasi itu menyebut ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta.
Selanjutnya, tim gabungan menelusuri informasi itu untuk mencari pelaku. Dari situ, lanjutnya, diketahui akan ada pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang, yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," jelas Hary.
Hary menuturkan penyidik juga menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. Dari situ ditemukan enam kardus yang berisi ketamin serta kunci kamar apartemen.
"(Mobil) yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamin dengan total berat 20.842,21 gram," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ond/haf)