Pemkab Serang Nonaktifkan Kepala SD Tersangka Cabuli 6 Siswa

Pemkab Serang Nonaktifkan Kepala SD Tersangka Cabuli 6 Siswa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 11:27 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Serang -

Pemkab Serang menonaktifkan AS (54) dari jabatan Kepala SD Negeri usai menjadi tersangka pencabulan terhadap 6 muridnya. Sanksi lebih lanjut masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.

"Sudah kita nonaktifkan, kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan. Apakah itu dipecat, kalau ada kesalahan yang sudah ditetapkan putus dari pengadilan atau apa, ya sesuai tingkat kesalahannya. Kita setuju kalau ada pemberhentian atau pemecatan," kata Kadindikbud Pemkab Serang Asep Nugraha Jaya di Serang, Jumat (17/11/2023).

Dia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) soal status tersangka terhadap AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya ada mekanismenya, tidak tiba-tiba saya memecat, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatan, bahkan sejak sebelum diamankan sudah kita nonaktifkan," katanya.

Asep mengatakan Dindikbud juga sudah melakukan upaya pembinaan dan pencegahan. Dia menyerahkan kasus ini kepada polisi.

ADVERTISEMENT

"Sifat aturan kepegawaian itu saya punya keyakinan setiap personel sudah mengetahui," ujarnya.

Kepala BKPSDM Pemkab Serang Surtaman mengatakan tersangka tidak serta merta dipecat. Dia mengatakan sanksi kepegawaian masih menunggu putusan inkrah.

"Kami akan segera koordinasi dengan polres untuk mendapatkan status tersangka dan penetapannya, status kepegawawaian diberhetikan semetara sebagai PNS-nya sambil nunggu putusan PN yang inkrah. Kalau inkrah dan terbukti (vonis) lebih dari 2 tahun, diberhentikan senagai PNS-nya. Kalau di bawah 2 tahun bisa tidak diberhentikan," kata Surtaman.

Sebelumnya, Polres Serang menangkap AS (54) pelaku pencabulan ke murid SD Negeri di Kabupaten Serang. Dia ditangkap pada Selasa (14/11) lalu di rumahnya atas laporan pihak korban.

Pencabulan oleh tersangka AS diketahui usai salah satu murid perempuan bercerita pada orang tuanya. Korban mengalami trauma dan keluarga melaporkan ke Polres Serang di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 9 Oktober 2023.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi," kata Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11).

Tersangka kepala sekolah AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang.

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads