Kepala SD negeri di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan ke murid. Saat ini, kepala sekolah berinisial AS (54) itu sudah ditahan polisi.
AS diamankan pada Selasa (14/11) dari tempat tinggalnya oleh tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Ia ditangkap menjelang dini hari.
"Tersangka AS kita amankan hari Selasa di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka melakukan perbuatan asusila setelah ada wali murid yang melapor pada 9 Oktober lalu. Wali murid datang karena anaknya diduga menjadi korban pelecehan oleh kepala sekolah.
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang, korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas bagian tertentu tubuh korban," katanya.
Korban mengalami trauma dan menangis saat pulang ke rumah. Keluarga curiga dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami di sekolah.
"Sepulang sekolah, korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya, hanya menjawab tidak apa-apa," paparnya.
Oknum kepala sekolah tersebut saat ini resmi menjadi tersangka. Pelaku ditahan di rutan polres untuk menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Guru Ngaji di Polman Sulbar Cabuli Bocah 10 Tahun':