Ahli Minta MK Pertahankan UU Pesisir Guna Lindungi Lingkungan

Ahli Minta MK Pertahankan UU Pesisir Guna Lindungi Lingkungan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 14:38 WIB
Lagi, MK Kembali Sidang soal Syarat Capres-Cawapres
Sidang MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ahli dari pemerintah, Maret Priyanta, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). UU itu digugat oleh PT Gema Kreasi Perdana agar diubah sehingga pengusaha bisa menambah di wilayah pesisir.

Menurut Maret Priyanta, urgensi pembentukan UU PWP3K didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam (SDA) yang tinggi dan sangat penting bagi kepentingan sosial ekonomi, budaya, dan lingkungan. Maka politik hukum yang dibangun perlu dikelola berkelanjutan dan berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai bangsa yang berdasarkan penyangga kedaulatan bangsa norma hukum nasional.

"Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi sumber daya alam. Kegiatan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan selama ini, tidak terlepas dari berbagai macam dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan pembangunan yang memanfaatkan berbagai potensi pada ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi," kata Maret Priyanta sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maret Priyanta menerangkan, Pasal 23 dan Pasal 35 UU PWP3K mencerminkan visi dan politik hukum perlindungan dan pemanfaatan SDA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika dimaknai, ide keseluruhan Pasal 23 berada pada ayat (1), yang menyatakan bahwa 'Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya'.

"Alasan pulau kecil memiliki pendekatan tersendiri tentu memiliki dasar pertimbangan yang perlu juga kita perhatikan," ucap dosen FH Unpadj, Bandung itu.

ADVERTISEMENT

Menurut Maret Priyanta, UU PWP3K hadir sebagai respons terhadap pemanfaatan SDA pada ruang laut yang makin memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya ekosistem pesisir, baik pencemaran dan perusakan lingkungan fisik laut maupun berdampak pada masyarakat pesisir. UU PWP3K pada dasarnya mengatur sistem hukum pengelolaan ruang laut, khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kaya akan potensi SDA sekaligus rentan terhadap dampak lingkungan.

"Pemahaman tanggung jawab negara untuk memberikan keadilan antar generasi dan keadilan lingkungan terhadap pemanfaatan SDA telah menjadi paradigma yang terus dibangun dengan landasan UUD 1945 yang secara implisit memberikan tempat bagi pengembangan konsep green constitution ke depan. Berkenaan dengan hal tersebut dan pertimbangan konsep hukum lingkungan dan hukum tata ruang yang disampaikan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Pengelolaan WP3K perlu dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dimaknai bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tetap harus mempertimbangkan kegiatan yang diprioritaskan dengan toleransi bersyarat dan terbatas bagi kegiatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang," papar Maret Priyanta.

Sebagaimana diketahui, PT Gema Kreasi Perdana mengajukan permohonan judicial review dan mengantongi nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.

e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

dan Pasal 35 huruf k berbunyi bahwa:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

(k). melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya'.

Pemohon meminta agar Pasal 23 ayat 2:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya'.

Adapun Pasal 35 huruf k:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat'

(asp/rdp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads