Warga Menang, PTUN Jakarta Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Konawe

Warga Menang, PTUN Jakarta Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Konawe

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Sep 2023 09:52 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin penambangan bijih nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin itu dipegang oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Kasus bermula saat warga Konawe, Pani Arpandi menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PTUN Jakarta pada April 2023. Pani meminta KLHK mencabut izin tambang bijih nikel yang dimiliki GKP. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.

Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (15/9/2023):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

ADVERTISEMENT

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha ;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah);

Putusan itu diketok pada Selasa (12/9) kemarin. Selain itu, PTUN Jakarta juga permohonan agar izin itu ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Untuk diketahui, PT GKP kini juga sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Niat PT GKP menambang mineral di Sulawesi terhalang oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi:

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:

a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.
e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

dan Pasal 35 huruf k berbunyi bahwa:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

GKP meminta agar Pasal 23 ayat 2 diubah menjadi:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya'.

Adapun Pasal 35 huruf k, GKP meminta dimaknai:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat'

"Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU 1/2014 bila ditafsirkan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat, maka seluruh tata ruang terhadap Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diatur oleh Peraturan Daerah akan bertentangan dengan Undang-Undang a quo dan harus dilakukan perubahan. Akibatnya, seluruh perusahaan yang berusaha di bidang pertambangan di wilayah-wilayah tersebut harus dihentikan pula. Tentu hal ini akan merugikan banyak perusahaan tambang, dan sama halnya dengan Pemohon, mereka telah pula melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara," alibi GKP berdalih.

Atas gugatan GKP itu, sejumlah warga mengajukan diri menjadi pihak terkait ke MK untuk melawan gugatan GKP itu.

Simak juga 'Daftar Wilayah Terdampak Asap Karhutla 9-11 September 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads