Buka-bukaan MUI soal Fatwa Hindari Produk Terafiliasi Israel

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 08:04 WIB
Sekjen MUI (tengah bersyal) (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisi rekomendasi agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel menjadi diskursus publik. MUI buka-bukaan mengenai alasan penerbitan fatwa tersebut.

Fatwa MUI Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu dikeluarkan pada 8 November 2023. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

Berikut ini bunyi fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Selain itu, dukungan kepada Palestina telah dilakukan banyak pihak, dari mengirimkan bantuan tenaga, senjata, penggalangan finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Namun ada pula pihak yang mendukung tindakan agresi Israel atas Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan bagi umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

Simak Video 'Fatwa-fatwa MUI Terkait Konflik Israel-Palestina':

Simak alasan MUI di halaman berikutnya




(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork