Buka-bukaan MUI soal Fatwa Hindari Produk Terafiliasi Israel

Buka-bukaan MUI soal Fatwa Hindari Produk Terafiliasi Israel

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 08:04 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Sekjen MUI (tengah bersyal) (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisi rekomendasi agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel menjadi diskursus publik. MUI buka-bukaan mengenai alasan penerbitan fatwa tersebut.

Fatwa MUI Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu dikeluarkan pada 8 November 2023. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi fatwa MUI:

Memutuskan

ADVERTISEMENT

Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Selain itu, dukungan kepada Palestina telah dilakukan banyak pihak, dari mengirimkan bantuan tenaga, senjata, penggalangan finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Namun ada pula pihak yang mendukung tindakan agresi Israel atas Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan bagi umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

Simak Video 'Fatwa-fatwa MUI Terkait Konflik Israel-Palestina':

[Gambas:Video 20detik]

Simak alasan MUI di halaman berikutnya

MUI menjelaskan alasan di balik penerbitan fatwa soal dukungan terhadap Palestina. MUI menyatakan hal itu tak hanya soal agama, tapi juga kemanusiaan.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dikeluarkannya fatwa itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, aksi yang dilakukan Israel terhadap Palestina tak sebanding dengan aksi boikot yang nyaring disuarakan saat ini.

"Aksinya zionis Israel melakukan kejahatan perang terhadap saudara-saudara kita di Palestina yang harusnya merdeka dan berdaulat, tapi faktanya 11 ribu nyawa diserang membabi buta," ujar Amirsyah dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

"Pertanyaannya, di mana hati nurani? Itu tidak sebanding terhadap produk boikot yang kita lakukan, jauh ibarat langit dan bumi," sambungnya.

Amirsyah mengimbau masyarakat tak salah mengerti perihal fatwa yang dikeluarkan. Dia meminta masyarakat melihat kembali dampak perang yang dilakukan Israel.

"Maka itu tolong dipahami, jadi jangan fatwanya yang dipersoalkan, tapi perangnya," ucapnya.

Amirsyah menanggapi soal narasi yang mengatakan fatwa MUI bisa menimbulkan kerugian yang berujung PHK. Namun, dia mengatakan ini merupakan waktu yang tepat bagi produk lokal untuk bangkit.

"Yang sederhana aja, ini misalnya air, kita melimpah, kenapa kita masih pake yang terafiliasi, itu pertanyaannya," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya ingatkan lagi bahwa ini nggak ada hubungannya dengan PHK. Ini logikanya terlalu jauh, kan tadi kita ingatkan, momentum kita untuk bangkit, pergunakan, cinta produk dalam negeri," pungkasnya.


MUI Kaji Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel

Sementara itu, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjelaskan pihaknya akan melakukan diskusi terkait kelanjutan status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Ada pertimbangan status itu dicabut.

"Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut," ujar Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Ikhsan menuturkan MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel.

"Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," tuturnya.

Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Alasannya, lanjut Ikhsan, agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelasnya.

"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads