Ketua Komisi IV DPR RI Sudin selesai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sudin menyampaikan tidak ada aliran dana dari kasus korupsi di Kementan untuk pembangunan DPD PDIP Lampung.
"Oh nggak ada, nggak ada, tidak ada, tanya penyidik," kata Sudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ketua PDIP Lampung ini mengaku ditanya perihal anggaran dan pengawasan oleh KPK. Dia mengatakan penjelasan selebihnya bisa ditanya ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja," ujarnya.
"Nggak ada lagi yang lain, nanti tanyakan ke penyidik," lanjutnya.
Selain Sudin, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan SYL Panji Harjanto, dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
Sudin sebelumnya sempat absen dari panggilan sebagai saksi. Sejatinya Sudin diperiksa Jumat (10/11/2023). KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sudin.
Tim penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah Sudin di kawasan Depok pada Jumat (10/11). Penyidik menemukan dokumen hingga catatan keuangan dari penggeledahan tersebut.
Alasan Sudin Dipanggil
KPK sebelumnya menjelaskan alasan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin, sebagai saksi kasus ini. KPK mengatakan pemeriksaan itu untuk mengusut ke mana saja aliran uang dugaan korupsi SYL.
"Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk menyusuri aliran uang dalam kasus ini. Termasuk, kata Asep, menyusuri ke Komisi IV DPR.
"Jadi ini juga seperti disampaikan Pak Alex. Sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura, sehingga dari penggeledahan itu kemudian dari tadi masalah temuan-temuan keterangan para tersangka dan saksi," kata Asep.
(dek/azh)