Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke KPK. Anwar dilaporkan atas dugaan nepotisme terkait putusan yang mengubah syarat usia capres dan cawapres.
"Kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindakan nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua MK atau eks ketua majelis dalam perkara 90," kata perwakilan Persatuan Advokat Indonesia, Charles Situmorang, di gedung KPK, Rabu (15/11/2023).
Dia juga menunjukkan tanda bukti terima laporan oleh KPK dengan nomor informasi: 2023-A-04575. Charles menjadikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK sebagai dasar pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kami melaporkan saudara Anwar Usman sehubungan dengan pemeriksaan MKMK, kami sebagai pelapor di sana menyebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Salah satunya adalah konflik kepentingan tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan dalam perkara tersebut," ujarnya.
Dia kemudian bicara soal dugaan unsur pidana terkait laporannya itu. Dia juga mengaku membawa sejumlah bukti.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut, ternyata setelah kita pelajari UU di pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan. Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan hukum atau melawan hukum, menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam pidana selama 2 tahun, minimal dan maksimal 12 tahun," jelasnya.
detikcom sudah menghubungi Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri, terkait aduan tersebut. Selain Ali, detikcom sudah menghubungi Jubir MK, Fajar Laksono, untuk meminta respons atas aduan tersebut. Namun, keduanya belum merespons.