Kakak kedua Rafael Alun Trisambodo, Markus Seloadji, mengaku dirinya telah membeli mobil Rubicon Rafael Alun. Namun, katanya, Rubicon itu masih dititipkan ke Rafael Alun karena istrinya marah soal pembelian mobil itu.
Hal itu disampaikan Markus saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di ruang Hatta Ali, Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2023). Awalnya, kuasa hukum Rafael Alun menanyakan terkait kepemilikan Rubicon.
"Bapak punya Rubicon?" tanya kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Rubicon, itu hobi saya, saya paling suka," kata Markus.
"Bapak pernah beli? Dari mana?" tanya kuasa hukum.
"Pernah saya beli, saya beli dari Pak Alun dan jadi kasus ini, aduh," kata Markus.
Markus lantas menceritakan awal mula dia membeli Rubicon dari Rafael Alun. Dia mengatakan Rubicon tersebut dibeli seharga Rp 700 juta karena Rafael Alun mengeluh mobil itu tidak enak saat dipakai.
"2021 saya pensiun, itu bulan Juli, di bulan Agustus kalau nggak salah dia nanya, itu Jeep keren tapi saya nggak tahu dia beli di mana. Dia beli dia pakai Rubicon itu tapi ngeluh nggak enak katanya. Kata saya nggak enak tapi keren," kata Markus.
"Akhirnya kalau mau enak Mercy akhirnya ya sudah, ganti deh. 'Mau kalau saya beli?' Tapi, saya masih punya Jeep, (saya tanya) 'Berapa? Gopek (Rp 500 juta)?'. Komplain dia nggak mau, udah sama abang sendiri masa cari untung, ya sudah (dia nawar) 7,5 (Rp 750 juta). Saya nggak mau. Akhirnya deal Rp 700 (juta). Kenapa saya mau? Karena kalau dijual lagi minimal Rp 800 (juta) kan untung Rp 100 (juta)," kata Markus.
Pihak kuasa hukum Rafael lantas menanyakan maksud Markus soal Rubicon menjadi kasus. Markus mengatakan dia membeli Rubicon itu tanpa bicara kepada istrinya, sehingga istrinya marah dan tidak mengizinkan mobil Rubicon itu dibawa ke rumah.
"Jadi kasus gimana?" kata kuasa hukum.
"Waktu saya beli saya nggak bilang istri, saya pikir lebih baik beli dulu baru minta maaf. Ternyata nggak dimaafin, harus jual salah satu (mobil) dulu baru itu boleh masuk. Ya udah dari situ saya nggak bisa masukin, akhirnya saya nawarin kalau bisa dijual lagi harga bagus kenapa nggak. Akhirnya saya titip dulu simpan," kata Markus.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Masalah Rubicon ini juga sempat ditanyakan jaksa kepada Markus. Jaksa kembali menanyakan alasan Markus menitipkan mobil Rubicon pada Rafael Alun.
"Pertama saya belum berani bawa pulang. Ada masalah di keluarga, apalagi saya udah pensiun, kalau belum pensiun saya berani lah dibawa ke rumah. Sambil saya liat kalau memang ada yang nawar lebih tinggi saya lepas lah," kata Markus.
Soal Rubicon Rafael Alun
Persoalan Rubicon ini menjadi bahasan sejak proses penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap Rafael Alun yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael Alun awalnya mengaku kalau mobil Rubicon itu dibelinya dari orang lalu dijual kek kakaknya.
Mobil Rubicon itu juga muncul dalam dakwaan kasus TPPU hingga Rp 100 miliar Rafael Alun. Dalam dakwaan jaksa, salah satu barang terkait TPPU itu ialah mobil Rubicon yang dipakai anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, pada hari penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal tersebut diketahui dalam dakwaan ketiga Rafael Alun yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael Alun disebut melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).
Salah satu yang dibeli Rafael Alun ialah mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T tahun 2013 warna hitam dengan nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin. Mobil itu dibeli dengan harga Rp 930 juta dari penjual bernama Hendra.
Sebagai informasi, mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy menjadi sorotan dalam kasus penganiayaan David yang terjadi pada 20 Februari 2023. Mobil itu awalnya menggunakan pelat dengan nopol B-120-DEN.
Mobil tersebut sempat dibawa ke kantor polisi bersama-sama Mario Dandy dkk usai penganiayaan terhadap David terjadi. Namun, mobil itu keluar lagi dan kembali ke kantor polisi dengan pelat berbeda, yakni B-2571-PBP.
KPK juga melakukan pelacakan terhadap aset tersebut saat menelusuri harta kekayaan Rafael Alun. Mobil itu kemudian diketahui terdaftar atas nama Ahmad Saefudin yang beralamat di sebuah gang sempit di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.