Sidang Gugatan Rp 200 M PDIP terhadap Ade Armando Lanjut ke Mediasi

Sidang Gugatan Rp 200 M PDIP terhadap Ade Armando Lanjut ke Mediasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 15 Nov 2023 13:08 WIB
Sidang PDIP vs Ade Armando di PN Cibinong (Rizky/detikcom)
Sidang PDIP Vs Ade Armando di PN Cibinong (Rizky/detikcom)
Bogor -

Sidang perdana gugatan perdata PDIP terhadap politikus PSI Ade Armando dengan nilai ganti rugi Rp 200 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hakim meminta kedua pihak melakukan mediasi.

Sidang tersebut dibuka oleh hakim ketua Yudistira, Rabu (15/11/2023). Setelah membuka sidang, hakim langsung memanggil kedua pihak untuk mendekat ke meja hakim. Hakim kemudian mengatakan akan ada mediasi lebih dulu yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat.

"Pada persidangan di mana para pihak hadir lengkap, majelis memiliki kewajiban untuk melakukan proses mediasi kedua belah pihak. Terkait tentunya di sini sudah diwakili oleh para advokat, sudah memahami maksud dari proses mediasi," kata hakim dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediator perkara ini bukan berasal dari PN Cibinong. Hal itu, menurut hakim, ditujukan agar proses mediasinya bisa berjalan lebih fokus dan fleksibel.

"Pengadilan Negeri Cibinong sudah mengenakan jasa mediator nonhakim, tujuannya adalah untuk lebih fokus pelaksanaan mediasinya. Kemudian juga lebih fleksibel pelaksanaan proses mediasinya dibandingkan memilih mediator dari kalangan hakim. Tentunya hakim juga punya tugas dan kewajiban utama untuk persidangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mediator yang ditunjuk hakim dalam perkara tersebut, yaitu Marusaha Dolok Saribu. Kedua belah pihak sepakat atas penunjukan mediator tersebut.

"Kami majelis berharap agar proses mediasi bisa berjalan dengan baik dan tentunya bisa tercapai tujuan dari mediasi itu sendiri untuk menyelesaikan proses perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, sidang gugatan ditunda sampai hakim menerima laporan dari mediator terkait jalannya proses mediasi tersebut.

"Jika tidak ada lagi yang disampaikan untuk penundaan persidangan, nanti akan kami sampaikan setelah kami mendapat laporan dari mediator terkait pelaksana mediasi. Baik, persidangan ditunda sampai dengan majelis memperoleh laporan dari mediator terkait dengan proses mediasi," ucap hakim sambil menutup persidangan hari ini.

Gugatan PDIP ke Ade Armando itu didaftarkan pada Rabu (18/10) dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Perkara ini diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing telah menjelaskan alasan pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong. Johannes mengatakan gugatan itu terkait dengan video Ade Armando yang menerjemahkan kabar hoax tentang Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam video itu, Johannes menilai Ade Armando menerjemahkan kabar hoax tentang Megawati dan hal itu dianggap kurang ajar. Pokok video yang dikomentari Ade Armando terkait Megawati pun menurutnya berasal dari akun yang tidak jelas.

"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (23/10).

"Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuhnya.

Menurut Johannes, apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.

Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'. Padahal, menurut Johannes, perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.

Ade Armando juga telah buka suara. Dia mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

"Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads