Ade Armando tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi ini. Dia tiba untuk mengikuti sidang perdana gugatan perdata PDIP terhadap politikus PSI Ade Armando dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar.
Pandangan detikcom di PN Cibinong, Rabu (15/11/2023), Ade Armando tiba sekitar pukul 09.37 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik.
Sejumlah orang terlihat mendampinginya. Dia mengatakan masih menunggu pengacara sebelum sidang digelar. Hingga kini, dia masih menunggu di luar ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Armando sebelumnya telah memastikan akan hadir pada siang perdana hari ini. Sidang digelar di ruang Purwoto Gandasubrata.
"Pasti (hadir) dong," katanya kepada detikcom.
Alasan PDIP Gugat Ade Armando
Sebelumnya, PDIP menggugat perdata politikus PSI Ade Armando dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena menganggap Ade Armando menerjemahkan kabar hoax tentang Megawati. PDIP menilai sikap Ade Armando tak patut.
"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (23/10).
"Jadi kami sangat menyayangkan. Apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari? Memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuh Johannes.
Menurut Johannes, Ade Armando menterjemahkan kabar hoax dan merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.
Lihat juga Video 'Kaesang Klaim Sudah Jatuhi Sanksi Pendisiplinan ke Ade Armando':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.