Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK ditolak hakim. KPK mengatakan putusan itu menguatkan bukti kasus korupsi SYL telah sesuai dengan fakta.
"Hal ini tentunya menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Ali mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim. Dia juga menyebut KPK sempat mendengar ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi putusan hakim di sidang gugatan praperadilan dari SYL.
"Apresiasi ini atas profesionalitas dan independensi hakim yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan hakim," tutur Ali.
Dalam sidang gugatan praperadilan SYL, 164 bukti telah dihadirkan KPK ke persidangan. Ali mengatakan bukti-bukti itu menguatkan penyidikan KPK di kasus SYL telah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk menjaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SYL
Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.
Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari markup dan pemintaan kepada vendor.
SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.
Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(ygs/whn)