Jaksa Sita Duit 9 Mata Uang dari Achsanul Qosasi Tersangka BTS

Jaksa Sita Duit 9 Mata Uang dari Achsanul Qosasi Tersangka BTS

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 17:27 WIB
Jaksa menyita uang 10 mata uang dari Achsanul Qosasi tersangka kasus BTS (dok Kejagung).
Jaksa menyita uang 9 mata uang dari Achsanul Qosasi tersangka kasus BTS Kominfo. (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa sertifikat tanah hingga mata uang asing milik tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi. Penyitaan itu dilakukan di rumah Achsanul di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jalan Inpres No 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (14/11/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menyita sertifikat tanah milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu yang berada di Kabupaten Bogor dan Jakarta. Kejagung juga menyita surat deposito bank dengan jumlah Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita mata uang asing dari berbagai negara milik Achsanul Qosasi. Aset yang disita akan menjadi barang bukti dalam perkara BTS Kominfo yang menjerat Achsanul.

ADVERTISEMENT

"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut.


Berikut daftar aset yang disita Kejagung:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik

-1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494mΒ² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

-1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 mΒ², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian

-1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

=1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

-1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

-1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

-1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar Amerika serikat).

2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

1. Euro
- 100 Euro sebanyak 175 lembar atau 17.500
- 50 Euro sebanyak 8 lembar atau 400
- 20 Euro sebanyak 1 lembar atau 20
- 10 Euro sebanyak 3 lembar atau 30
- 5 Euro sebanyak 2 lembar atau 10

Totalnya Euro 17.960 atau sekitar Rp 302 juta

2. Pound sterling
- 50 Pound sterling sebanyak 15 lembar atau 750
- 20 Pound sterling sebanyak 21 lembar atau 420

Totalnya Pound sterling 1.170 atau sekitar Rp 22,5 juta

3. SGD
- 1.000 SGD sebanyak 3 lembar atau 3.000
- 100 SGD sebanyak 2 lembar atau 200
- 50 SGD sebanyak 10 lembar atau 500
- 5 SGD sebanyak 1 lembar atau 5

Totalnya SGD 3.705 atau sekitar Rp 42,7 juta

4. USD
- 100 USD sebanyak 2 lembar atau 200

Totalnya USD 200 atau sekitar Rp 3,1 juta

5. Yen
- 5.000 Yen sebanyak 1 lembar atau 5.000
- 1.000 Yen sebanyak 3 lembar atau 3.000

Totalnya Yen 8.000 atau sekitar Rp 827 ribu

6. Rubel
- 5.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 5.000
- 1.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 1.000

Totalnya Rubel 6.000 atau sekitar Rp 1 juta

7. Dirham
- 500 Dirham sebanyak 1 lembar atau 500
- 20 Dirham sebanyak 2 lembar atau 40

Totalnya Dirham 540 atau sekitar Rp 2,3 juta

8. Riyal
- 500 Riyal sebanyak 1 lembar atau 500

Totalnya Riyal 500 atau sekitar Rp 2 juta

9. Rupiah
- 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar atau 56.500.000

Totalnya Rp 56,5 juta

Dari keseluruhannya apabila ditotalkan dalam rupiah maka Rp 302 juta + Rp 22,5 juta + Rp 42,7 juta + Rp 3,1 juta + Rp 0,8 juta (Rp 827 ribu) + Rp 1 juta + Rp 2,3 juta + Rp 2 juta + Rp 56,5 juta yaitu Rp 432,9 juta.

Baca selanjutnya soal Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi tersangka>>


Achsanul Tersangka ke-16

Kejagung telah menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi pun menambah panjang daftar tersangka kasus tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun kini langsung ditahan.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11).

Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads