Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Ajudan hingga Sopir Achsanul Qosasi

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Ajudan hingga Sopir Achsanul Qosasi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 22:51 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.
Achsanul Qosasi. (ANTARA FOTO/Raqilla)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait BTS 4G dan Bakti Kominfo. Hari ini tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sopir hingga ajudan tersangka kasus korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi (AQ).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (6/11/2023).

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah:
1. I selaku sopir tersangka AQ
2. YG selaku Sekretaris tersangka AQ
3. RI selaku Ajudan tersangka AQ
4. EPS selaku Kepala Oditorat
5. JH selaku Kepala Sub Oditorat
6. AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait kasus korupsi dan TPPU terkait tersangka Sadikin Rusli. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kejagung menetapkan tersangka baru kasus BTS Kominfo, yaitu anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11).

Kuntadi mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel. Achsanul kini telah ditahan.

Kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo ada 16 orang, di antaranya:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli
15. Kepala Human Development UI inisial MAK
16. Anggota BPK Achsanul Qosasi

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads