"Kita dengan adanya tuntutan 4 tahun tentu apa yang kita sampaikan pada saat membuat berita acara dan kemudian proses di persidangan itulah dasar kejaksaan menuntut 4 tahun," kata Juniver kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Juniver mengatakan pihaknya menghormati tuntutan tersebut. Dia berharap keadilan bisa terungkap di peradilan.
"Nah, oleh karenanya, atas tuntutan itu lebih lanjut kita serahkan sepenuhnya kepada majelis untuk mengambil sikap atau keputusan untuk mencari ataupun menemukan keadilan," katanya.
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. (azh/jbr)