Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui, Pihak Luhut Serahkan ke Majelis Hakim

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui, Pihak Luhut Serahkan ke Majelis Hakim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 08:53 WIB
Pengacara Master Parulian, Juniver Girsang. (Mulia/detikcom)
Pengacara Master Parulian, Juniver Girsang (Mulia/detikcom)
Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan tuntutan itu sesuai dengan harapan saat pihaknya membuat berita acara.

"Kita dengan adanya tuntutan 4 tahun tentu apa yang kita sampaikan pada saat membuat berita acara dan kemudian proses di persidangan itulah dasar kejaksaan menuntut 4 tahun," kata Juniver kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Juniver mengatakan pihaknya menghormati tuntutan tersebut. Dia berharap keadilan bisa terungkap di peradilan.

"Nah, oleh karenanya, atas tuntutan itu lebih lanjut kita serahkan sepenuhnya kepada majelis untuk mengambil sikap atau keputusan untuk mencari ataupun menemukan keadilan," katanya.

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. (azh/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads