Jaksa menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan Fatia Maulidyanti dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu hal yang meringankan hukuman Fatia ialah bersikap sopan di persidangan.
Putusan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa awalnya membacakan kesimpulan bahwa Fatia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara bersama-sama.
Jaksa kemudian membacakan hal-hal memberatkan terhadap Fatia. Salah satunya, kata jaksa, Fatia tidak mengakui perbuatannya dan seolah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ucap jaksa.
"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," sambung jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan Fatia ialah bersikap sopan. Jaksa juga menilai Fatia tidak merendahkan martabat pengadilan.
"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," ucap jaksa.
Pertimbangan hal meringankan Fatia itu berbeda dari Haris Azhar. Dalam tuntutannya, jaksa menganggap tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Simak juga Video: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'