Beda dari Haris Azhar, Fatia Dianggap Sopan Jadi Hal Meringankan Tuntutan

Beda dari Haris Azhar, Fatia Dianggap Sopan Jadi Hal Meringankan Tuntutan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 15:58 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Jaksa menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan Fatia Maulidyanti dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu hal yang meringankan hukuman Fatia ialah bersikap sopan di persidangan.

Putusan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa awalnya membacakan kesimpulan bahwa Fatia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa kemudian membacakan hal-hal memberatkan terhadap Fatia. Salah satunya, kata jaksa, Fatia tidak mengakui perbuatannya dan seolah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ucap jaksa.

"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," sambung jaksa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hal yang meringankan Fatia ialah bersikap sopan. Jaksa juga menilai Fatia tidak merendahkan martabat pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," ucap jaksa.

Pertimbangan hal meringankan Fatia itu berbeda dari Haris Azhar. Dalam tuntutannya, jaksa menganggap tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.

Simak juga Video: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads