Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu hal yang memberatkan bagi Haris Azhar ialah tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Jaksa mengatakan Haris Azhar juga seolah berlindung di balik pejuang lingkungan hidup. Jaksa juga mengatakan Haris Azhar tidak sopan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ucap jaksa.
Jaksa menyebut Haris Azhar tidak bersikap sopan di persidangan. Jaksa menganggap Haris Azhar memantik kegaduhan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa.
Selain 4 tahun penjara, jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga Video: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'