Beberapa waktu lalu, Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) merekomendasikan agar tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar. Maka dari itu, INACA minta aturan tarif batas atas lebih baik dihapus.
Asosiasi menilai penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Beberapa hal yang bisa mempengaruhi diantaranya biaya operasional yang dipicu pergerakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar mata uang. Dengan demikian, besaran harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni menyatakan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) angkutan udara tidak memungkinkan karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Menghilangkan istilah TBA dan TBB tidak mungkin, karena itu adalah amanah undang-undang," ujar Kristi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Hal itu disampaikannya pada Jumat (10/11) di Yogyakarta. Adapun undang-undang yang dimaksud oleh Dirjen Kristi adalah UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mengamanatkan adanya Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang tujuannya untuk melindungi konsumen dari persaingan tidak sehat.
Beberapa keluhan terkait harga tiket pesawat yang dinilai tinggi terutama di wilayah Indonesia Timur, hal ini juga disampaikan oleh anggota DPR yang mewakili aspirasi dari masyarakat. Kristi mengatakan pihaknya terus membahas dan melakukan evaluasi terkait persoalan ini.
"Oleh karena itu, kami akan membahas secara detail karena yang tinggi itu di daerah, terutama daerah-daerah Timur. Kami juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan secara berkala setiap tiga bulan dan melakukan evaluasi sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ucapnya.
Lebih lanjut, Kristi menyampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan siap melaksanakan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan relaksasi aturan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat pada rute-rute tertentu, sehingga masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan bisa menikmati tarif angkutan udara lebih terjangkau.
Relaksasi tarif penerbangan hanya bisa terwujud jika semua pemangku kepentingan bersinergi, termasuk pemerintah daerah yang diharapkan mau memberikan subsidi kepada rute-rute yang ada di wilayahnya.
Perlu adanya sinergi dengan semua pemangku kepentingan yaitu kementerian/lembaga terkait, operator penerbangan, operator navigasi penerbangan, penyelenggara bandar udara, termasuk pemerintah daerah. Ia menilai upaya penurunan tarif pesawat membutuhkan bantuan semua pihak, sehingga keinginan agar tarif angkutan udara lebih terjangkau dapat terwujud.
Perlu kita ketahui bersama bahwa biaya operasional penerbangan itu terdiri dari beberapa komponen, yakni harga avtur, suku cadang, keterbatasan spare parts, harga kurs dollar dan lain-lain sangat tinggi. Terlebih lagi keterbatasan jumlah armada yang terbang sekarang ini karena ada perawatan pesawat dan lain-lain.
(prf/ega)