Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kini diemban oleh hakim konstitusi Suhartoyo. Suhartoyo dinilai memiliki pekerjaan rumah untuk menghilangkan polarisasi kepentingan individu di MK.
"Beberapa hal yang harus dilakukan Ketua MK baru, pertama, konsolidasi internal untuk menghilangkan polarisasi kepentingan personal dengan cara menyamakan persepsi kelembagaan sebagai penjaga konstitusi dan ideologi," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed) Purwokerto, Prof M Fauzan, saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Fauzan mengatakan Ketua MK baru juga memiliki tugas untuk membangun relasi dan kerja sama dengan pihak eksternal baik yang mendukung dan mengkritisi Putusan MK No. 90/PUU/XII/2023. Suhartoyo diminta tidak menunda-nunda dalam memutus perkara yang masuk ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo juga diminta belajar dari perkara yang telah diputus oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Fauzan menilai di era kepemimpinan Suhartoyo seharusnya tidak ada lagi hakim MK yang diadukan ke MKMK.
"Jangan ada lagi hakim MK yang diadukan ke MKMK sebagai akibat adanya dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," katanya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan jabatan hakim konstitusi menuntut komitmen dari para hakim itu sendiri. Komitmen itu terkait dengan untuk mengorbankan kebebasan dalam bersosialisasi agar terhindari dari konflik kepentingan.
"Intinya jangan sampai ada lagi ke depan ada hakim MK yang dijatuhi sanksi. Jabatan hakim pada umumnya dan hakim MK pada khususnya hakim MK, menurut saya adalah status yang menuntut komitmen para hakim untuk mengorbankan kebebasan bersosialisasi dengan lingkungannya. Hal ini dimaksudkan agar marwah hakim tetap terjaga," katanya.
Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," imbuhnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
(ygs/idn)