Firli Absen Diperiksa Polisi Jadi Contoh Buruk, Bisa Jadi Bumerang KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 08:19 WIB
Foto: Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman (dok.Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya diminta segera menentukan status Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Polisi dan KPK diharapkan tidak saling menyandera hingga penanganan kasus menjadi lama.

Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti sikap Firli yang memilih melakukan kunjungan kerja ke Aceh di tengah panggilan pemeriksaan di Polda Metro. Firli dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau dilihat dari acara yang dihadiri oleh Firli, menurut saya itu kegiatan yang dapat diwakilikan, bukan merupakan kegiatan prioritas. Ini kan lebih kepada kegiatan-kegiatan bersifat pendidikan atau kampanye antikorupsi. Dengan kegiatan seperti itu di Aceh dan dengan alasan itu mangkir tidak memenuhi panggilan, menurut saya itu menunjukkan tidak koperatif dan tidak menghormati proses hukum yang ada di Polri," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Sikap Firli tersebut juga dianggap sebagai contoh buruk dalam penanganan perkara hukum. Dengan jabatan sebagai Ketua KPK, Firli nyatanya tidak dapat memberikan contoh untuk taat dalam menghadapi proses hukum di sebuah lembaga resmi yang diakui negara.

"Ini menjadi contoh buruk. Kalau seperti ini ya ke depan KPK tidak akan didengarkan kalau ada pemanggilan kepada pihak-pihak yang diperiksa tapi tidak koperatif, karena Ketua KPK sendiri mencontohkan tidak koperatif," jelas Zaenur.

Pukat UGM juga menyinggung sikap dari Polda Metro Jaya yang terkesan berlarut-larut dalam menentukan status hukum dari Firli. Zaenur mengatakan polisi harus segera bersikap dalam menuntaskan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL tersebut.

"Ini juga menimbulkan tanda tanya ada apa gitu. Sebagian pihak mengatakan ini terjadi saling kunci antara Firli Bahuri dengan Karyoto (Kapolda Metro Jaya). Untuk hindari prasangka-prasangka seperti itu maka harus ada ketegasan dari Polri. Kalau memang sudah cukup alat bukti, bukti permulaan yang cukup, maka silakan segera tentukan sikap," tutur Zaenur.

"Polri harus tegas harus jelas jangan mengulur-ulur waktu agar tidak membuka peluang bagi pihak-pihak terkait perkara ini untuk melakukan upaya penghindaran diri dari proses hukum atau bahkan perlawanan balik," katanya.

Lebih lanjut Pukat UGM meminta untuk tidak ada saling kunci antara Polda Metro Jaya dan KPK dalam penanganan perkara pemerasan kepada SYL. Tiap pihak yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran hukum harus segera diberikan sanksi.

"Jadi semua yang melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum. Publik akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan. Yang penting semua perkara hukum dijalankan jangan ada yang ditutupi, jangan ada disimpan perkaranya kemudian jadi kunci saling, pegang kartu kemudian. Publik inginnya semua saling buka kartu dan memproses profesional menurut hukum tanpa ada yg ditutupi," ucap Zaenur.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(ygs/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork