Operasional SPPG Alami Kasus Keracunan MBG Disetop Minimal 14 Hari

Operasional SPPG Alami Kasus Keracunan MBG Disetop Minimal 14 Hari

Antara - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 02:35 WIB
Sejumlah siswa menikmati makan siang dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 8 Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/6/2025). Pemkot Padang memulai pelaksanaan program MBG tahap awal di 11 sekolah di Kota Padang dengan dukungan satu dapur utama serta tambahan tujuh dapur baru yang sedang dalam tahap persiapan dengan target bisa menjangkau lebih dari 100 sekolah di kota itu.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi. Makan bergizi gratis (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta -

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) akan dihentikan. Operasional SPPG disetop minimal 14 hari.

"Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali," ujar Sony dilansir Antara, Jumat (26/9/2025).

Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," kata Sony.

ADVERTISEMENT

Per September 2025, SPPG yang ditutup yakni satu SPPG di Garut (Jabar), satu SPPG di Tasikmalaya (Jabar) dan satu SPPG di Banggai (Sulsel). Selain itu, kasus terbaru di SPPG Cipongkor, Bandung Barat (Jabar) juga dihentikan sementara.

"Lainnya masih investigasi karena ada kejadian yang penyebabnya ternyata bukan keracunan," ucapnya.

Untuk menangani kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG akan diproses secara pidana.

"Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres kan datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum), jadi ya tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan apalagi, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan," paparnya.

Sony mengatakan dari seluruh kejadian keracunan MBG yang terjadi selama sembilan bulan BGN beroperasi, tidak ada kasus yang ditemukan karena unsur kesengajaan. "Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silakan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," tuturnya.

BGN juga menyatakan siap bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG. Dananya sudah disiapkan BGN.

"Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan), contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp 350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.

Ia menegaskan, BGN tidak membebankan sepeserpun biaya pengobatan kepada pihak orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah untuk kasus-kasus keracunan MBG.

"Kita nggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami, dari BGN," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads