Menko Polhukam Mahfud Md bicara tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di balik suksesnya pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri. Mahfud menyebut peran PPATK semakin efektif.
"Sekarang Panji Gumilang, masuk sudah jadi tersangka TPPU. Berarti apa? Berarti PPATK ini sudah mulai efektif," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Dulu banyak orang nggak kenal juga PPATK, padahal sudah lama berdirinya. Tapi dua tahun terakhir ini kan rame kan PPATK. Nah itu, yang kita koordinasikan dari Kemenko Polhukam," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menganggap bahwa tahun ini PPATK telah membuat sebuah gebrakan dengan membawa kasus TPPU ke pengadilan. Menurutnya, beberapa kasus yang tidak lepas dari peran PPATK.
"Pada tahun ini gebrakan dari PPATK untuk membawa TPPU ke pengadilan, ke tindak pidana pengadilan itu luar biasa banyak. Satu, dulu pernah ada perdagangan obat di Jombang, yang uangnya berkoper-koper itu, itu kan dari PPATK. Lalu kemarin yang 349 triliun dan itu sudah jalan, yang bilang macet itu tidak baca berita. Sudah jalan, tapi jalannya dipisah-pisah karena 300 kasus kan, itu jalan dan banyak lagi," jelasnya.
Saat ini, Mahfud telah merasakan adanya kemajuan PPATK dalam memberantas korupsi yang berlanjut ke TPPU. Dia mengatakan ada pengakuan dari dunia dengan bergabungnya Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) pada akhir Oktober 2023.
"Kalau saudara tanya apa yang bapak rasakan, kemajuan dari PPATK untuk pemberantasan korupsi dan ini kemudian diakui oleh dunia internasional kan. Seminggu yang lalu dan diumumkan oleh presiden dua hari yang lalu," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.
Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.
(fas/imk)