Ipar Praka RM Dihadirkan di Sidang Lanjutan Pembunuhan Imam Masykur

Ipar Praka RM Dihadirkan di Sidang Lanjutan Pembunuhan Imam Masykur

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 18:36 WIB
Ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang digelar di Dilmil II-08 Jakarta. (dok Puspen TNI)
Ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang digelar di Dilmil II-08 Jakarta. (Dok. Puspen TNI)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kakak ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Puspen TNI, Senin (6/11/2023), ada 9 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Dalam kasus ini, ada 3 oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM, anggota Paspampres; Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.

Sebelum saksi diambil sumpahnya, hakim ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (Praka RM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9," tanya hakim ketua.

"Tidak keberatan, Yang Mulia," jawab Praka RM.

ADVERTISEMENT

Zulhadi Satria Saputra merupakan salah satu pihak terlibat dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pengemudi mobil saat ketiga oknum TNI menyiksa dan membunuh Imam Masykur.

Zulhadi Satria Saputra berasal dari Aceh bekerja sebagai petugas security di Jalan Cimahi RT 001/004, Bekasi. Selain Zulhadi, dua orang sipil lain yang terlibat kasus ini adalah AM dan Heri.

Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S terhadap 4 orang saksi, antara lain Briptu Toni W Wibowo (anggota Disreskrimum Polda Metro Jaya), Royke Pangau (pihak rental mobil), Eko Purwanto (tukang parkir), dan Umar (tukang parkir).

Pemeriksaan diawali pertanyaan dari para Oditur Militer terhadap ke-4 saksi, yaitu saksi 5, saksi 6, saksi 7, dan saksi 8. Kemudian, dilanjutkan pertanyaan dari hakim ketua dan 2 hakim anggota, kemudian pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum, diakhiri dengan pertanyaan hakim ketua kepada para terdakwa 1, 2, dan 3.

Atas keterangan para saksi, ketiga terdakwa tidak menyampaikan sanggahan/penolakan.

"Tidak, Yang Mulia," jawab para terdakwa.

Ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang digelar di Dilmil II-08 Jakarta. (dok Puspen TNI)Pemeriksaan barang bukti dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (Dok Puspen TNI)

Sidang diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga buah pistol airsoft gun, dan satu pistol korek api, tiga buah handphone, satu buah celana korban, satu celana dalam korban, hasil visum korban, serta satu buah mobil.

Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan pada 15 November 2023.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Duduk Perkara Kasus

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.

Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Ketiga pelaku sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga oknum TNI itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads