Ulah Meresahkan Kelompok John Kei Vs Nus Kei, Terbaru di Bekasi

Ulah Meresahkan Kelompok John Kei Vs Nus Kei, Terbaru di Bekasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 17:45 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (Rizky AM/detikcom)
Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyatakan akan menindak tegas pihak yang terlibat bentrokan maut antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyatakan ulah premanisme telah meresahkan masyarakat.

"Di sini kita tidak boleh menganggap kasus ini kasus yang biasa. Tetapi merupakan kasus yang jadi perhatian karena memang berulang kali terjadi kelompok ini melakukan keributan dan sangat meresahkan masyarakat," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (6/11/2023).

Kombes Hengki lalu memaparkan deretan peristiwa melibatkan kelompok tersebut. Dia mengatakan keributan yang melibatkan kelompok preman itu sangat meresahkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diketahui, kita pernah terjadi di Green Lake Jakarta Barat, kemudian beberapa waktu yang lalu terjadi di (sebuah kafe), dan sekarang mengakibatkan hilangnya nyawa dari salah satu orang diakibatkan terjadinya penembakan dan tentu saja ini sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Dia menegaskan Polda Metro Jaya tetap berkomitmen tidak memberi ruang atas aksi premanisme di DKI Jakarta dan sekitarnya. Dia menyatakan tak ada kelompok yang kebal hukum atau mampu berbuat di atas hukum.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kelompok Nus Kei berkomunikasi dengan kelompok John Kei sebelum terjadi penyerangan di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam. Hengki mengatakan semestinya pihak yang mendapatkan informasi penyerangan melapor ke polisi, bukannya melakukan perlawanan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kelompok Nus Kei Sempat Berkomunikasi dengan John Kei Sebelum Menyerang

[Gambas:Video 20detik]



"Untuk pihak penyerang maupun pihak yang melakukan perlawanan kita tangkap dan tahan. Jadi bukan hanya yang menembak. Ini ada niat jahat, mens rea, daripada kedua kelompok ini untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 orang sudah ditahan dan 2 pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengkonstruksikan pasal, antara lain Pasal 169 KUHP, di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur daripada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan melawan hukum. Ancaman hukuman 6 tahun," katanya.

"Dan pasal 358 KUHP di mana turut serta dalam perbuatan perkelahian atau penyerangan. Kemudian juga Pasal 335 KUHP. Dan khusus pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Termasuk UU Darurat penguasaan senjata api," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads