Polisi Buka Kemungkinan Periksa John Kei Terkait Kasus Penembakan di Bekasi

Polisi Buka Kemungkinan Periksa John Kei Terkait Kasus Penembakan di Bekasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 17:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung, John Kei mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12). John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara kedua anak buahnya Joseph Hanungan dan Muklis yang diduga turut serta dalam melakukan aksi pembunuhan dituntut 2 tahun penjara. File/detikFoto.
John Kei (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan ke Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi. Polisi tidak menutup kemungkinan akan memeriksa John Kei terkait kasus ini.

Kompleks Titian Indah diketahui merupakan markas John Kei dan anak buahnya. Sedangkan John Kei sendiri saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dan kami akan konfirmasi dan apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan pemeriksaan terhadap John Kei ini kemungkinan dilakukan mengingat adanya jejak digital. Polisi menemukan fakta kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan pada Minggu (29/10) malam.

"Kami temukan fakta baru dan akan kami dalami, bahwa sebelum terjadi penyerangan terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei," kata Hengki.

ADVERTISEMENT

Polisi telah menyita barang bukti HP tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dipicu Konflik di Maluku Utara

Hengki menjelaskan konflik antara kelompok Nus Kei dan John Kei ini merupakan konflik lama. Kedua kelompok tersebut sebelumnya pernah terlibat konflik di Maluku Utara pada September 2023.

"Kasus ini bermotif antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," beber Hengki.

Dia mengatakan konflik yang terjadi di Maluku Utara itu berlanjut. Pihak yang menjadi korban hendak menyerang kelompok John Kei di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam.

Kelompok John Kei lalu mendapatkan informasi bahwa kelompok Nus Kei akan menyerang. Mereka lalu mempersiapkan diri dan melakukan penembakan saat akan diserang kelompok Nus Kei.

"Hasil pemeriksaan kami, memang mereka bersepakat akan turun. Salah satunya ini korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang, senjata panjang," katanya.

Saat Gaspar hendak menyerang, dia ditembak Felix, yang merupakan pihak lawan. Setelah tertembak, Gaspar diselamatkan rekannya, lalu meninggalkan lokasi.

"Sekali (tembakan) tidak kena, ini buktinya, kemudian ditembak kedua kali kena pelipis. Setelah itu dari kelompok penyerang menyelamatkan korban dan melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," katanya.

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads