Kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Berkas perkara tahap 2 telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kajari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro mengatakan jaksa masih meneliti berkas tersebut. Sebelum nantinya kasus bisa disidangkan.
"Sudah di Kejari, lagi penelitian (berkas perkara)," kata Sri Kuncoro kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan berkas tahap 2 telah diserahkan ke jaksa. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan jaksa karena perlu dilengkapi.
"(Berkas perkara) masih dalam penelitian JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Teguh.
Keluarga Bripda ID Harap Segera Disidangkan
Polisi telah menyerahkan lagi berkas perkara kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Kejaksaan. Pihak keluarga Bripda ID berharap kasus tersebut segera disidangkan.
Pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, mengatakan pihak keluarga berharap agar tersangka kasus tewasnya Bripda ID dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Bahwa tuntutan klien kami dan kami selaku penasihat hukum kepada pihak penyidik dan Kejaksaan adalah penerapan Pasal 338 dan 359 KUHP yang menurut kami tidak tepat. Pasal 359 KUHP dan seharusnya pihak kepolisian berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP," jelasnya.
Jajang menuturkan, kronologi tewasnya Bripda ID membuktikan adanya unsur dugaan pembunuhan berencana. Hal itu, menurut dia, dibuktikan saat rekonstruksi kasus ini.
"Tersangka juga kan anggota polisi pasukan elite, sangat tidak masuk logika adanya unsur kelalaian. Kalau alasannya karena kelalaian, karena pengaruh alkohol, apa begitu perilaku anggota kepolisian apalagi di asrama," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan saat ini berkas telah diterima jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara masih dalam penelitian JPU.
"Baru dilimpahkan berkas kembali, masih tahap penelitian JPU," ujar Teguh.
(rdh/idn)